Daftar Isi:
- Definisi - Apa yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual (IP)?
- Techopedia menjelaskan Kekayaan Intelektual (IP)
Definisi - Apa yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual (IP)?
Kekayaan intelektual (IP) adalah setiap aset tidak berwujud yang dibuat dari pemikiran asli, seperti ide, nama, konten, desain, penemuan atau media digital. Hak kekayaan intelektual (HKI) merujuk pada hak pemilik dan penulis HKI.
IP dibagi menjadi dua kategori: properti industri dan hak cipta.
Techopedia menjelaskan Kekayaan Intelektual (IP)
Properti industri meliputi:
- Paten (penemuan): Memerlukan pendaftaran publik dan memberikan perlindungan selama 20 tahun terhadap segala penggunaan yang tidak sah, persamaan dan persaingan tidak sehat.
- Desain industri: Melindungi kreasi yang mendefinisikan atau menggambarkan suatu produk, termasuk merek dagang dan nama komersial serta logo.
- Indikasi sumber geografis
Hak cipta melindungi hak-hak yang terkait dengan kreasi seni dan sastra, termasuk:
- Karya seni dan sastra: Buku, film, rekaman suara, perangkat lunak, desain
- Pertunjukan
- Penyiar radio dan TV
- Karya berbasis teknologi, seperti program komputer dan basis data
Hukum hak cipta melindungi pemilik IP dari penggunaan atau penggandaan yang tidak sah. Meskipun pendaftaran hak cipta tidak diperlukan, disarankan untuk memastikan dokumentasi IP resmi.
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Karya Sastra dan Artistik (Berne Convention, Berne atau Bern) adalah perjanjian hak cipta internasional yang berasal dari Berne, Swiss pada akhir abad ke-19. Tata kelola Berne mensyaratkan bahwa anggota Berne Union, atau penandatangan, memberikan perlindungan otomatis untuk setiap karya yang awalnya diterbitkan di negara Berne Union, serta karya penulis yang tidak dipublikasikan di negara-negara Uni lainnya.
